Makalah Fiqih: Jinayat



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum pidana mnurut syariat islam merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Syariat islam merupakan hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, karena syariat islam merupakan bagian ibadah kepaa Allah SWT. Namun dalam kenyataannya, nasih banyak umat islam yang belum tahu dan paham tentang apa dan bagaimana hukum pidana islam itu, serta bagaimana keetentuan-ketentuan hukum tersebut seharusnya disikapi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Adanya ancaman hukuman atas tindak kejahatan adalah untuk melindungi manusia dari kebinasaan terhadap lima hal yang mutlak pada manusia, yaitu: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunana atau harga diri. Seperti ketetapan allah tentang hukumam mati terhadap tindak pembunuhan.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan jinayat?
2.      Apa saja macam-macam jinayat?

C.    Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui maksud dari jinayat.
2.      Untuk mengetahui macam-macam jinayat.




BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Jinayat
Jinayat bentuk jamak (plural) dari jinayah. Menurut bahasa, jinayat bermakna penganiayaan terhadap badan, harta, jiwa. Sedangkan menurut istilah, jinayat pelanggaran terhadap badan yang didalamnya diwajibkan qisas atau diyat. Jinayat juga bermakna sanksi-sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan atas badan. Dengan demikian, tindak penganiayaan itu sendiri dan sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan badan disebut jinayat.[1]
Jinayat secara garis besar dibedakan menjadi dua kategori, yaitu sebagai berikut:
1.      Jinayat terhadapa jiwa, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan nyawa, baik sengaja maupun tidak sengaja.
2.      Jinayat terhadap organ tubuh, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan merusak salah satu organ tubuhnya, atau melukai salah satu badannya, baik sengaja maupun tidak sengaja.[2]

B.     Macam-macam jinayat
1.      Jinayat terhadap jiwa
Jinayat terhadap jiwa atau pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan nyawa merupakan hal sangat dilarang oleh Allah Taala. Apalagi manakala pelanggaran tersebut dilakukan secara sadar dan sengaja, serta yang dibunuh adalah seorang mukmin, maka Allah memberikan ancaman berupa kutukan dari Allah dan azab yang besar, yaitu siksa api neraka jahannam bagi pelakunya.



Allah Taala berfirman:


“dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (An-Nisaa [4]: 93).[3]

Pembunuhan ada tiga cara
a.       Betul-betul disengaja, yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnya itu dengan perkakas yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh orang. Hukum ini wajib di qisas. Berarti dia wajib dibunuh pula, kecuali apabila dimaafkan oleh ahli waris yang terbunuh dengan membayar diyat (denda) atau dimaafkan sama sekali.[4]
Namun, hadis Nabi Saw menyatakan bahwa hukuman kisas bagi orang tua yang membunuh anaknya sendiri merupakan pengecualian.

“orang tua tidak dijatuhi hukuman kisas, karena membunuh anaknya.” (Hr Turmudzi, dan Ibnu Majah)
Demikianlah hadis ini dijadikan pegangan Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Namun Imam Malik berpendapat lain. Ia menyatakan bahwa orang tua dapat dikenai hukuman mati karena membunuh anaknya, kecuali jika maksud orang tua tadi bukan untuk membunuh, melainkan untuk memberi pelajaran, yang secara mengakibatkan pada kematian anak tersebut. Dalam kasus ini orang tua tidak dapat dijatuhi hukuman mati, tetapi hukuman lain berupa diat mughallaz (diat yang diperberat)[5]
b.      Ketaksengajaan semata-mata. Misalnya seseorang melontarkan suatu barang yang tidak disangka akan kena pada orang lain sehingga menyebabkan orang itu mati, atau seseorang terjatuh menimpa orang lain sehingga orang yang ditimpanya itu mati
Hukum pembunuhan yang tak disengaja ini tidak wajib qisas, hanya wajib membayar denda (diyat) yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas orang yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhit tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.
Firman Allah Swt:

 
“dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga si terbunuh itu.” (An-Nisa: 92)
c.       Seperti sengaja, yaitu sengaja memukul orang, tetapi dengan alat yang enteng (biasanya tidak untuk membunuh orang) misalnya dengan cemeti, kemudian orang itu mati dengan cemeti itu. Dalam hal ini tidak pula wajib qisas, hanya diwajibkan membayar diyat (denda) yang berat atas keluarga yang membunuh, diangsur dalam tiga tahun.

Bagi yang membunuh tergantung tiga macam hak
a)      Hak Allah
b)      Hak ahli waris
c)      Hak yang di bunuh

Syarat-syarat wajib  qisas (hukum bunuh)
a.       Orang yang membunuh itu sudah baligh dan berakal
b.      Yang membunuh bukan dari bapak yang di bunuh 
c.       Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh.
d.      Yang terbunuh itu adalah orang yang terpelihara darahnya, dengan islam atau dengan perjanjian.
Firman Allah ta’ala

 

Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka, dengan orang merdeka, hamba dengan hamba.”  (Al-Baqarah : 178)
Sabda Rosulullah Saw:
لا يقتل مسلم بكا فر. رواه البخاري
“Orang islam tidak dibunuh sebab dia membunuh orang kafir.” (H.R Bukhari)

لا يقا د الاب من ابنه . رواه البيهقي
                                  “ Bapak tidak dibunuh sebab dia tidak membunuh anaknya.” (Riwayat Baihaqi)
Tiap-tiap dua orang berlaku antara keduanya qisas, berlaku pula antara keduanya hukum potong atau qata’, dengan syarat seperti yang telah disebutkan pada syarat qisas ditambah dengan syarat-syarat dibawah ini :
1.      Hendaklah nama (jenis) kedua anggota itu sama
2.      Keadaan anggota yang terpotong tidak kurang dari anggota yang akan dipotong.

Diyat
Yang dimaksud dengan diyat ialah  “denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh”. Diyat ada dua macam,denda berat dan denda ringan.
1.      Denda berat, yaitu seratus ekor unta, dengan perincian: 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 ekor unta betina yang sudah hamil.
Diwajibkannya denda berat karena
a)      Sebagai ganti hukum bunuh (qisas) yang dimaafkan pada pembunuhan yang betul-betul disengaja. Denda ini wajib dibayar tunai oleh yang membunuh sendiri.
Sabda Rasulullah saw. :
“Barang siapa membunuh orang dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga yang terbunuh. Mereka boleh membunuhnya atau menarik denda, yaitu 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 ekor unta betina yang sudah hamil.” (Riwayat Tirmidzi)
b)      Melakukan pembunuhan “seperti sengaja”. Denda ini wajib dibayar oleh keluarganya, diangsur dalam waktu tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun wajib dibayar sepertiganya.

2.      Denda ringan, banyaknya seratus ekor unta juga, tetapi dibagi lima: 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiganya.
Jika denda tidak dapat dibayar dengan unta, wajib dibayar dengan uang sebanyak harga unta. Ini pendapat sebagian ulama. Pendapat   lain, boleh dibayar dengan uang sebanyak 12.000 dirham (kira-kira 37,44 kg perak). Kalau denda itu masuk bagian denda berat, ditambah sepertiganya.
Ringannya denda dipandang dari tiga segi:
1.      Jumlahnya yang dibagi lima
2.      Diwajibkan atas keluarga yang bersangkutan
3.      Diberi waktu selama tiga tahun
Beratnya denda dipandang dari tiga segi juga:
1.      Jumlah denda hanya dibagi tiga, sedangkan tingkat umumnya lebih besar
2.      Denda diwajibkan atas yang membunuh itu sendiri
3.      Denda wajib dibayar tunai
Telah diterangkan tadi bahwa denda karena “ketidaksengajaan semata-mata” adalah denda ringan. Denda ini dijadikan denda berat dari satu segi -yaitu keadaannya- dengan salah satu dari tiga, dan sebab dibawah ini:
a.       Apabila terjadi pembunuhan di tanah Haram Mekah
b.      Apabila terjadi pembunuhan pada bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab)
c.       Apabila yang terbunuh itu mahram dari yang membunuh.
Keterangannya adalah berdasarkan perbuatan para sahabat, seperti Umar dan Ustman. Dalil ini sampai kepada pemeriksaan sampai  kepada sepakat sahabat-sahabat atau tidaknya. Keterangan ini diambil dari kifayatul akhyar.
Denda perempuan (kalau yang terbunuh adalah perempuan) adalah seperdua dari denda laki-laki.
Sabda Rasulullah Saw:
                                دية المرأة على النصف من دية اللرجل. رواه عمر وبن حزم
“denda perempuan seperdua dari denda laki-laki”. (Riwayat Amr Ibnu Hazm)
Denda orang yang beragama yahudi atau nasrani adalah sepertiga dari denda orang islam, dan denda orang yang beragama majusi seperlima belas dari dennda orang islam. Keterangnnya berdasarkan perbuatan para sahabat.
Disempurnakan diyat sebagai diyat membunuh orang apabila terpotong anggota-anggota berikut ini atau melenyapkan manfaatnya, yaitu: dua tapak tangan, dua kaki, hidung, dua telinga, dua mata, lidah, dua bibir, kemaluan, dan pelir, membisukan, membutakan, menghilangkan pendengaran, menghilangkan penciuman, dan menghilangkann akal.

Rasulullah saw telah berkirim surat kepada penduduk Yaman. Diantara beberapa hukum yang beliau terangkan dalam surat beliau itu ialah:
وان في لانف اذااو عب جدعه الدية وفى اللسان الدية وفى الشفتين الدية وفى البيضتين الدية وفى الذكرالدية وفى العينينى الدية و فى الرجل الوا حدة نصف الدية. رواه النسائ
                        “sesungguhnya hidung apabila dipotong seluruhnya dendanya  satu diyat penuh, lidah satu diyat penuh, dua bibir satu diyat penuh, dua buah pelir satu diyat penuh, kemaluan (penis) satu diyat penuh, dan kedua biji mata satu diyat penuh. Mengenai kaki yang satunya adalah setengah diyat”. (Riwayat Nasai)
Dakwaan pembunuhan dengan tidak ada saksi
Misalnya ada seseorang terbunuh, tetapi tidak diketahui siapa yang membunuhnya, saksipun tidak ada. Keluarganya mendakwa soseorang sedangkan dakwaannya itu disertai dengan qarinah (tanda-tanda) yang kuat, sampai menimbulkan sangkaan boleh jadi dakwaannya itu benar. Untuk menguatkan dakwaannya itu dimuka hakim, dia boleh bersumpah lima puluh kali. Sesudah bersumpah dia berhak mengambil diyat (denda). Tetapi kalau tidak ada tanda-tanda yang kuat, maka orang yang terdakwa itu berhak bersumpah. Hal itu menurut aturan dakwaan yang tidak bersaksi. Adapun dakwaan yang lain dari membunuh, tidak dapat dengan sumpah, tetapi meski ada saksi.
Kafarat membunuh orang
Telah diuraikan tentang kewajiban orang yang membunuh orang, menyerah agar ia dibunuh pula, atau membayar diyat, atau dibebaskan.selain itu dia juga wajib membayar kafarat, yaitu wajib memerdekakan hamba yang islam. Kalau tidak mampu membebaskan hamba, misalnya seperti keadaan sekarang, tidak ada lagi hamba, maka dia wajib puasa selama dua bulan berturut-turut.
Firman Allah Swt
 
“dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja), (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman”. Sampai pada firman allah, “barangsiapa yang tidak memperolehnya , maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada allah”. (An-Nisa: 92)
2. Jinayat Terhadap Tubuh
Jinayat terhadap tubuh adalah jinayat atas salah satu organ tubuh manusia, atau atas tulang dari tulang-tulang tubuh manusia, atau atas kepalanya, atau atas bagian dari tubuh manusia dengan sebuah pelukaan. Para ahli fiqh menetapkan berlakunya kisas selain pada jiwa, yaitu pada organ-organ tubuh manusia.
Allah ta’ala berfirman: “dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (at-taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi,dan luka-luka (pun) ada kisasnya..” (Al-Maidah [5]: 45)
Jinayat terhadap tubuh dikelompokan menjadi empat kategori besar, yaitu sebagai berikut:
a.       Jinayat yang menimbulkan diyat penuh
Jinayat terhadap anggota tubuh yang dapat menimbulkan diyat penuh apabila terjadi pada hal-hal berikut:
1.      Hilangnya akal
2.      Hilangnya pendengaran karena kedua telinga dihilangkan
3.      Hilagnya penglihatan karena kedua mata dirusak
4.      Hilangnya suara karena lidah atau dua bibir dipotong
5.      Hilangnya daya cium karena hidung dipotong
6.      Hilangnya kemampuan melakukan hubungan seksual, karena kemaaluan dirusak
7.      Hilangnya kedua tangan atau kedua kaki
8.      Hilangnya kemampuan untuk berdiri, atau duduk, karena tulang punggung diremukan.

b.      Jinayat yang menimbulkan diyat separuh
Jinayat terhaap anggota tubuh yang dapat menimbulkan diyat separuh apabila terjadi pada hal-hal berikut.
1.      Salah satu dari dua mata
2.      Salah satu dari dua telinga
3.      Salah satu dari dua tangan
4.      Salah satudari dua kaki
5.      Salah satu dari dua bibir
6.      Salah satu dari dua pantat
7.      Salah satu dari dua alis
8.      Salah satu dari dua payudara wanita



c.       Jinayat yang menyebabkan syijjaj (luka dikepala)
Jinayat jenis ini adalah dikhususkan bagi perbiuatan yang mengakibatkan syijjaj. Syijjaj adalah luka dikepala atau di wajah. Menurut generasi salaf, syijjaj ada sepuluh macam, lima diantaranya telah dijelaskan diyat-nya oleh pembuat syariat, dan lima lainnya tidak dijelaskan diyat-nya.
Lima macam jenis syijjaj yang diyat-nya telah ditetapkan oleh pembuat syariat, meliputi hal-hal berikut:
1.      Mudhihah, yaitu luka yang membuat tulang terlihat
2.      Hasyimah, yairu luka yang meremukan tulang
3.      Munqilah, yaitu luka yang emmindahkan tulang dari tempat aslinya
4.      Ma’mumah, yaitu luka yang menembus kulit otak
5.      Damighah, yaitu luka yang merobekkulit otak
Lima macam jenis syijjaj yang diyat-nya belum ditetapkan oleh syariat, meliputi hal-hal berikut:
1.      Harishah, yaitu luka yang agak merobek kulit dan tidak membuatnya berdarah
2.      Damiyah, yaitu luka yang membuat kulit berdarah
3.      Badzi’ah, yaitu luka yang membelah kulit
4.      Mutalahimah, yaitu luka yang menembus daging
5.      Simhaq, yaitu luka yang nyaris menembus tulang jika tidak ada kulit tipis

d.      Jinayat yang menyebabkan jirah (luka selain dikepala)
Jirah merupakan yang terjadi diselain wajah atau kepala. Berdasarkan diyat-nya, maka jirah dibedakanmenjadi hal-hal berikut:
1.      Luka yang menembus perut
2.      Luka yang membuat tulang rusuk patah
3.      Pematahan lengan, atau tulang betis, atau tulang pergelangan tangan.
4.      Selai dari tiga jenis diatas

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Jinayat bentuk jamak (plural) dari jinayah. Menurut bahasa, jinayat bermakna penganiayaan terhadap badan, harta, jiwa. Sedangkan menurut istilah, jinayat pelanggaran terhadap badan yang didalamnya diwajibkan qisas atau diyat. Jinayat juga bermakna sanksi-sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan atas badan. Dengan demikian, tindak penganiayaan itu sendiri dan sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan badan disebut jinayat.
Jinayat secara garis besar dibedakan menjadi dua kategori, yaitu sebagai berikut:
3.      Jinayat terhadapa jiwa, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan nyawa, baik sengaja maupun tidak sengaja.
4.      Jinayat terhadap organ tubuh, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan merusak salah satu organ tubuhnya, atau melukai salah satu badannya, baik sengaja maupun tidak sengaja.








Daftar Pustaka
-          Saleh, Hasan. 2008. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. Jakarta. Rajawali Pers
-           Wardi, Ahmad Muslich. 2004. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta. Sinar Grafika
-          Al Faruk, Asadulloh. 2009. Hukum  Pidana Dalam  Sistem  Hukum  Islam. Bogor ghalia Indonesia.
-          Rasjid, Sulaiman. 2011. Fiqih Islam. Bandung. Sinar baru Al-Gesindo. 



[1] Ahmad wardi muslich. Pengantar dan asas hukum pidana islam. Hal. 45.
[2] Asadulloh al faruk. Hukum pidana dalam sistem hukum islam. Hal. 45.
[3] Asadulloh al faruk. ibid. Hal. 46.
[4] Ibid. Hal. 429
[5] Hassan saleh. Ibid. hal. 426
Previous Post Next Post