BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum pidana
mnurut syariat islam merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam
kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Syariat islam merupakan hukum yang
harus dilaksanakan oleh setiap muslim, karena syariat islam merupakan bagian
ibadah kepaa Allah SWT. Namun dalam kenyataannya, nasih banyak umat islam yang
belum tahu dan paham tentang apa dan bagaimana hukum pidana islam itu, serta bagaimana
keetentuan-ketentuan hukum tersebut seharusnya disikapi dan diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari.
Adanya ancaman
hukuman atas tindak kejahatan adalah untuk melindungi manusia dari kebinasaan
terhadap lima hal yang mutlak pada manusia, yaitu: agama, jiwa, akal, harta,
dan keturunana atau harga diri. Seperti ketetapan allah tentang hukumam mati
terhadap tindak pembunuhan.
B.
Rumusan
masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan jinayat?
2. Apa
saja macam-macam jinayat?
C.
Tujuan
penulisan
1. Untuk
mengetahui maksud dari jinayat.
2. Untuk
mengetahui macam-macam jinayat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Jinayat
Jinayat bentuk jamak
(plural) dari jinayah. Menurut bahasa, jinayat bermakna penganiayaan terhadap
badan, harta, jiwa. Sedangkan menurut istilah, jinayat pelanggaran terhadap
badan yang didalamnya diwajibkan qisas atau diyat. Jinayat juga bermakna
sanksi-sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan atas badan. Dengan demikian,
tindak penganiayaan itu sendiri dan sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan
badan disebut jinayat.[1]
Jinayat secara garis
besar dibedakan menjadi dua kategori, yaitu sebagai berikut:
1. Jinayat
terhadapa jiwa, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan
nyawa, baik sengaja maupun tidak sengaja.
2. Jinayat
terhadap organ tubuh, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan merusak salah
satu organ tubuhnya, atau melukai salah satu badannya, baik sengaja maupun
tidak sengaja.[2]
B. Macam-macam
jinayat
1. Jinayat
terhadap jiwa
Jinayat terhadap
jiwa atau pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan nyawa merupakan
hal sangat dilarang oleh Allah Taala. Apalagi manakala pelanggaran tersebut
dilakukan secara sadar dan sengaja, serta yang dibunuh adalah seorang mukmin,
maka Allah memberikan ancaman berupa kutukan dari Allah dan azab yang besar,
yaitu siksa api neraka jahannam bagi pelakunya.
Allah Taala
berfirman:
“dan barang
siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam,
kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan
azab yang besar baginya.” (An-Nisaa [4]: 93).[3]
Pembunuhan
ada tiga cara
a. Betul-betul
disengaja, yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang
dibunuhnya itu dengan perkakas yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh
orang. Hukum ini wajib di qisas. Berarti dia wajib dibunuh pula, kecuali
apabila dimaafkan oleh ahli waris yang terbunuh dengan membayar diyat (denda)
atau dimaafkan sama sekali.[4]
Namun, hadis
Nabi Saw menyatakan bahwa hukuman kisas bagi orang tua yang membunuh anaknya
sendiri merupakan pengecualian.
“orang tua tidak
dijatuhi hukuman kisas, karena membunuh anaknya.” (Hr Turmudzi, dan Ibnu Majah)
Demikianlah
hadis ini dijadikan pegangan Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad.
Namun Imam Malik berpendapat lain. Ia menyatakan bahwa orang tua dapat dikenai
hukuman mati karena membunuh anaknya, kecuali jika maksud orang tua tadi bukan
untuk membunuh, melainkan untuk memberi pelajaran, yang secara mengakibatkan
pada kematian anak tersebut. Dalam kasus ini orang tua tidak dapat dijatuhi
hukuman mati, tetapi hukuman lain berupa diat mughallaz (diat yang diperberat)[5]
b. Ketaksengajaan
semata-mata. Misalnya seseorang melontarkan suatu barang yang tidak disangka
akan kena pada orang lain sehingga menyebabkan orang itu mati, atau seseorang
terjatuh menimpa orang lain sehingga orang yang ditimpanya itu mati
Hukum pembunuhan
yang tak disengaja ini tidak wajib qisas, hanya wajib membayar denda (diyat)
yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas orang
yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun,
tiap-tiap akhit tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.
Firman Allah Swt:
“dan barang
siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan
seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada
keluarga si terbunuh itu.” (An-Nisa: 92)
c. Seperti
sengaja, yaitu sengaja memukul orang, tetapi dengan alat yang enteng (biasanya
tidak untuk membunuh orang) misalnya dengan cemeti, kemudian orang itu mati
dengan cemeti itu. Dalam hal ini tidak pula wajib qisas, hanya diwajibkan
membayar diyat (denda) yang berat atas keluarga yang membunuh, diangsur dalam
tiga tahun.
Bagi yang
membunuh tergantung tiga macam hak
a) Hak
Allah
b) Hak
ahli waris
c) Hak
yang di bunuh
Syarat-syarat
wajib qisas (hukum bunuh)
a. Orang
yang membunuh itu sudah baligh dan berakal
b. Yang
membunuh bukan dari bapak yang di bunuh
c. Orang
yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh.
d. Yang
terbunuh itu adalah orang yang terpelihara darahnya, dengan islam atau dengan
perjanjian.
Firman Allah
ta’ala
“Hai orang-orang
beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh,
orang merdeka, dengan orang merdeka, hamba dengan hamba.” (Al-Baqarah : 178)
Sabda Rosulullah Saw:
لا يقتل مسلم بكا
فر. رواه البخاري
“Orang islam
tidak dibunuh sebab dia membunuh orang kafir.” (H.R Bukhari)
لا يقا د الاب من
ابنه . رواه البيهقي
“
Bapak tidak dibunuh sebab dia tidak membunuh anaknya.” (Riwayat Baihaqi)
Tiap-tiap
dua orang berlaku antara keduanya qisas, berlaku pula antara keduanya hukum
potong atau qata’, dengan syarat seperti yang telah disebutkan pada syarat
qisas ditambah dengan syarat-syarat dibawah ini :
1.
Hendaklah
nama (jenis) kedua anggota itu sama
2.
Keadaan
anggota yang terpotong tidak kurang dari anggota yang akan dipotong.
Diyat
Yang dimaksud dengan diyat ialah
“denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum
bunuh”. Diyat ada dua macam,denda berat dan denda ringan.
1.
Denda
berat, yaitu seratus ekor unta, dengan perincian: 30 ekor unta betina umur tiga
masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 ekor
unta betina yang sudah hamil.
Diwajibkannya denda berat karena
a)
Sebagai
ganti hukum bunuh (qisas) yang dimaafkan pada pembunuhan yang betul-betul disengaja.
Denda ini wajib dibayar tunai oleh yang membunuh sendiri.
Sabda Rasulullah saw. :
“Barang siapa membunuh orang dengan sengaja, ia diserahkan kepada
keluarga yang terbunuh. Mereka boleh membunuhnya atau menarik denda, yaitu 30
ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat
masuk lima tahun, 40 ekor unta betina yang sudah hamil.” (Riwayat Tirmidzi)
b)
Melakukan
pembunuhan “seperti sengaja”. Denda ini wajib dibayar oleh keluarganya,
diangsur dalam waktu tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun wajib dibayar
sepertiganya.
2.
Denda
ringan, banyaknya seratus ekor unta juga, tetapi dibagi lima: 20 ekor unta betina
umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20
ekor unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur empat
masuk lima tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam
masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiganya.
Jika denda
tidak dapat dibayar dengan unta, wajib dibayar dengan uang sebanyak harga unta.
Ini pendapat sebagian ulama. Pendapat lain, boleh dibayar dengan uang sebanyak
12.000 dirham (kira-kira 37,44 kg perak). Kalau denda itu masuk bagian denda
berat, ditambah sepertiganya.
Ringannya denda dipandang dari tiga segi:
1.
Jumlahnya
yang dibagi lima
2.
Diwajibkan
atas keluarga yang bersangkutan
3.
Diberi
waktu selama tiga tahun
Beratnya denda dipandang dari tiga segi juga:
1.
Jumlah
denda hanya dibagi tiga, sedangkan tingkat umumnya lebih besar
2.
Denda
diwajibkan atas yang membunuh itu sendiri
3.
Denda
wajib dibayar tunai
Telah
diterangkan tadi bahwa denda karena “ketidaksengajaan semata-mata” adalah denda
ringan. Denda ini dijadikan denda berat dari satu segi -yaitu keadaannya-
dengan salah satu dari tiga, dan sebab dibawah ini:
a.
Apabila
terjadi pembunuhan di tanah Haram Mekah
b.
Apabila
terjadi pembunuhan pada bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan
Rajab)
c.
Apabila
yang terbunuh itu mahram dari yang membunuh.
Keterangannya adalah berdasarkan perbuatan para sahabat, seperti
Umar dan Ustman. Dalil ini sampai kepada pemeriksaan sampai kepada sepakat sahabat-sahabat atau tidaknya.
Keterangan ini diambil dari kifayatul akhyar.
Denda perempuan (kalau yang terbunuh adalah perempuan) adalah
seperdua dari denda laki-laki.
Sabda Rasulullah Saw:
دية
المرأة على النصف من دية اللرجل. رواه عمر وبن حزم
“denda
perempuan seperdua dari denda laki-laki”. (Riwayat Amr Ibnu Hazm)
Denda orang yang beragama yahudi atau nasrani adalah sepertiga dari
denda orang islam, dan denda orang yang beragama majusi seperlima belas dari
dennda orang islam. Keterangnnya berdasarkan perbuatan para sahabat.
Disempurnakan diyat sebagai diyat membunuh orang apabila terpotong
anggota-anggota berikut ini atau melenyapkan manfaatnya, yaitu: dua tapak
tangan, dua kaki, hidung, dua telinga, dua mata, lidah, dua bibir, kemaluan,
dan pelir, membisukan, membutakan, menghilangkan pendengaran, menghilangkan
penciuman, dan menghilangkann akal.
Rasulullah saw telah berkirim surat kepada penduduk Yaman. Diantara
beberapa hukum yang beliau terangkan dalam surat beliau itu ialah:
وان في لانف اذااو عب جدعه الدية وفى اللسان الدية وفى الشفتين الدية
وفى البيضتين الدية وفى الذكرالدية وفى العينينى الدية و فى الرجل الوا حدة نصف
الدية. رواه النسائ
“sesungguhnya hidung
apabila dipotong seluruhnya dendanya
satu diyat penuh, lidah satu diyat penuh, dua bibir satu diyat penuh,
dua buah pelir satu diyat penuh, kemaluan (penis) satu diyat penuh, dan kedua
biji mata satu diyat penuh. Mengenai kaki yang satunya adalah setengah diyat”.
(Riwayat Nasai)
Dakwaan pembunuhan dengan tidak ada saksi
Misalnya
ada seseorang terbunuh, tetapi tidak diketahui siapa yang membunuhnya, saksipun
tidak ada. Keluarganya mendakwa soseorang sedangkan dakwaannya itu disertai
dengan qarinah (tanda-tanda) yang kuat, sampai menimbulkan sangkaan boleh jadi
dakwaannya itu benar. Untuk menguatkan dakwaannya itu dimuka hakim, dia boleh
bersumpah lima puluh kali. Sesudah bersumpah dia berhak mengambil diyat
(denda). Tetapi kalau tidak ada tanda-tanda yang kuat, maka orang yang terdakwa
itu berhak bersumpah. Hal itu menurut aturan dakwaan yang tidak bersaksi.
Adapun dakwaan yang lain dari membunuh, tidak dapat dengan sumpah, tetapi meski
ada saksi.
Kafarat membunuh orang
Telah
diuraikan tentang kewajiban orang yang membunuh orang, menyerah agar ia dibunuh
pula, atau membayar diyat, atau dibebaskan.selain itu dia juga wajib membayar
kafarat, yaitu wajib memerdekakan hamba yang islam. Kalau tidak mampu
membebaskan hamba, misalnya seperti keadaan sekarang, tidak ada lagi hamba,
maka dia wajib puasa selama dua bulan berturut-turut.
Firman
Allah Swt
“dan
barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja),
(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman”. Sampai pada
firman allah, “barangsiapa yang tidak memperolehnya , maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada allah”. (An-Nisa:
92)
2.
Jinayat Terhadap Tubuh
Jinayat
terhadap tubuh adalah jinayat atas salah satu organ tubuh manusia, atau atas
tulang dari tulang-tulang tubuh manusia, atau atas kepalanya, atau atas bagian
dari tubuh manusia dengan sebuah pelukaan. Para ahli fiqh menetapkan berlakunya
kisas selain pada jiwa, yaitu pada organ-organ tubuh manusia.
Allah
ta’ala berfirman: “dan kami telah
tetapkan terhadap mereka didalamnya (at-taurat) bahwasannya jiwa (dibalas)
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga,
gigi dengan gigi,dan luka-luka (pun) ada kisasnya..” (Al-Maidah [5]: 45)
Jinayat
terhadap tubuh dikelompokan menjadi empat kategori besar, yaitu sebagai
berikut:
a.
Jinayat
yang menimbulkan diyat penuh
Jinayat
terhadap anggota tubuh yang dapat menimbulkan diyat penuh apabila terjadi pada
hal-hal berikut:
1.
Hilangnya
akal
2.
Hilangnya
pendengaran karena kedua telinga dihilangkan
3.
Hilagnya
penglihatan karena kedua mata dirusak
4.
Hilangnya
suara karena lidah atau dua bibir dipotong
5.
Hilangnya
daya cium karena hidung dipotong
6.
Hilangnya
kemampuan melakukan hubungan seksual, karena kemaaluan dirusak
7.
Hilangnya
kedua tangan atau kedua kaki
8.
Hilangnya
kemampuan untuk berdiri, atau duduk, karena tulang punggung diremukan.
b.
Jinayat
yang menimbulkan diyat separuh
Jinayat
terhaap anggota tubuh yang dapat menimbulkan diyat separuh apabila terjadi pada
hal-hal berikut.
1.
Salah
satu dari dua mata
2.
Salah
satu dari dua telinga
3.
Salah
satu dari dua tangan
4.
Salah
satudari dua kaki
5.
Salah
satu dari dua bibir
6.
Salah
satu dari dua pantat
7.
Salah
satu dari dua alis
8.
Salah
satu dari dua payudara wanita
c.
Jinayat
yang menyebabkan syijjaj (luka dikepala)
Jinayat
jenis ini adalah dikhususkan bagi perbiuatan yang mengakibatkan syijjaj.
Syijjaj adalah luka dikepala atau di wajah. Menurut generasi salaf, syijjaj ada
sepuluh macam, lima diantaranya telah dijelaskan diyat-nya oleh pembuat
syariat, dan lima lainnya tidak dijelaskan diyat-nya.
Lima
macam jenis syijjaj yang diyat-nya telah ditetapkan oleh pembuat syariat, meliputi
hal-hal berikut:
1.
Mudhihah,
yaitu luka yang membuat tulang terlihat
2.
Hasyimah,
yairu luka yang meremukan tulang
3.
Munqilah,
yaitu luka yang emmindahkan tulang dari tempat aslinya
4.
Ma’mumah,
yaitu luka yang menembus kulit otak
5.
Damighah,
yaitu luka yang merobekkulit otak
Lima
macam jenis syijjaj yang diyat-nya belum ditetapkan oleh syariat, meliputi
hal-hal berikut:
1.
Harishah,
yaitu luka yang agak merobek kulit dan tidak membuatnya berdarah
2.
Damiyah,
yaitu luka yang membuat kulit berdarah
3.
Badzi’ah,
yaitu luka yang membelah kulit
4.
Mutalahimah,
yaitu luka yang menembus daging
5.
Simhaq,
yaitu luka yang nyaris menembus tulang jika tidak ada kulit tipis
d.
Jinayat
yang menyebabkan jirah (luka selain dikepala)
Jirah
merupakan yang terjadi diselain wajah atau kepala. Berdasarkan diyat-nya, maka
jirah dibedakanmenjadi hal-hal berikut:
1.
Luka
yang menembus perut
2.
Luka
yang membuat tulang rusuk patah
3.
Pematahan
lengan, atau tulang betis, atau tulang pergelangan tangan.
4.
Selai
dari tiga jenis diatas
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Jinayat bentuk jamak
(plural) dari jinayah. Menurut bahasa, jinayat bermakna penganiayaan terhadap
badan, harta, jiwa. Sedangkan menurut istilah, jinayat pelanggaran terhadap
badan yang didalamnya diwajibkan qisas atau diyat. Jinayat juga bermakna sanksi-sanksi
yang dijatuhkan atas penganiayaan atas badan. Dengan demikian, tindak
penganiayaan itu sendiri dan sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan badan
disebut jinayat.
Jinayat secara garis
besar dibedakan menjadi dua kategori, yaitu sebagai berikut:
3. Jinayat
terhadapa jiwa, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan
nyawa, baik sengaja maupun tidak sengaja.
4. Jinayat
terhadap organ tubuh, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan merusak salah
satu organ tubuhnya, atau melukai salah satu badannya, baik sengaja maupun
tidak sengaja.
Daftar Pustaka
-
Saleh,
Hasan. 2008. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. Jakarta. Rajawali
Pers
-
Wardi, Ahmad Muslich. 2004. Pengantar dan Asas
Hukum Pidana Islam. Jakarta. Sinar Grafika
-
Al
Faruk, Asadulloh. 2009. Hukum Pidana
Dalam Sistem Hukum
Islam. Bogor ghalia Indonesia.
-
Rasjid,
Sulaiman. 2011. Fiqih Islam. Bandung. Sinar baru Al-Gesindo.